Skip to content

Bea Cukai Pantoloan Berhasil Amankan Peredaran Rokok Ilegal

Dalam suasana pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 01.00 WITA dinihari. Turut diamankan dalam penindakan tersebut, yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk memuat rokok ilegal sebanyak 7 (tujuh) karton atau sebanyak 139.800 batang. (Sumber Informasi Di Dapat Dari Instagram @beacukaipantoloan)

Perkiraan nilai barang yang ditegah adalah sebesar Rp159.372.000,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp83.880.000,00. Bersama barang bukti, turut diamankan seorang laki-laki berinisial S, yang berperan sebagai aktor intelektual dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

“Perbuatan mengedarkan rokok polos termasuk dalam perbuatan pidana dan hal itu tentunya sangat membahayakan baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. Oleh karena itu, kami tak akan mentolerir sedikitpun perbuatan melanggar hukum yang terjadi di wilayah pengawasan kami,” ujar Muhammad Amaluddin, Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Penindakan ini kembali menunjukkan komitmen Bea Cukai Pantoloan untuk terus #JagaIndonesiaKita dari peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. Operasi Gempur yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Pantoloan juga dilakukan dengan menjalin sinergi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk meningkatkan intensitas maupun efektivitas pengawasan dan memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum tersebut.*

(Laporan : Maechel Prabowo)