KETUA Masyarakat Adat Lore Harry S. Kabi mengatakan, wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sudah diusulkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), terpisah dengan Kabupaten Poso.
Harry mengatakan itu di hadapan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Alue Dohong, dalam acara peresmian jalur tracking wisata Danau Tambing, Kabupaten Poso, Rabu, 9 Maret 2022.

Menurutnya DOB baru yang diusulkan itu bernama Kabupaten Koservasi Lore Lindu. “Seluruh dokumen persyaratannya sudah diajukan di Jakarta tujuannya utamnya selain peningkatan pelayanan kepada masyarakat juga komitmen kuat untuk bersama-sama untuk menjaga dan melestarikan hutan Taman Nasional Lore Lindu,” kata Harry S. Kabi.
Wakil Gubernur Sulteng H Ma’mun Amir menyampaikan dukungannya dengan usulan DOB Kabupaten Konservasi Lore Lindu. Menurutnya aspirasi masyarakat terhadap pembentukan daerah otonomi baru merupakan bagian dari Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Wagub mengatakan, salah satu contoh luas wilayah Kabupaten Poso walaupun sudah “melahirkan” 3 kabupaten, tetapi wilayahnya masih sangat luas. “Sehingga untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat perlu dibentuk Daerah Otonom Baru,” katanya.
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa ke depan sesuai Visi dan Misi Gubernur akan dibentuk 3 kota madya antara lain Kota Madya Tolitoli, Kota Madya Poso, dan Kota Masdya Banggai. Hal ini sesuai dengan keberadaan rumpun adat yang ada di Sulawesi Tengah.
Kabupaten konservasi bertujuan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kawasan penyimpan keanekaragaman hayati, paru-paru dunia, sumber air untuk berbagai kepentingan.
Kabupaten konservasi juga sebagai upaya untuk memahami interaksi yang rumit antara manusia dengan hutan yang ada di sekitarnya, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap titipan masa depan yang harus dikawal dan diestafetkan kepada generasi mendatang.
Kabupaten konservasi berorientasi pada kebijakan pemanfaatan ruang dan lahan yang sesuai dengan peruntukan daya dukung dan daya tampung, sehingga kelestarian sumberdaya hutan sebagai fungsi lindung lebih dapat dihargai.*
(Syahril Hantono)