RELAWAN Merah Putih (RMP) melalui Divisi Hukum melakukan pendampingan terhadap salah satu anggota RMP Kabupaten Sigi yang mengalami masalah hukum. Selvi, salah seorang koordinator kecamatan (Korcam) di Kabupaten Sigi, melaporkan ke aparat kepolisian atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Selvi melapor kasusnya di Polres Palu, Senin, 29 Maret 2021 dan didampingi anggota Divisi Hukum RMP, Victor Lario. ”Kami sudat dibuatkan berita acara pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu,” kata Victor Lario.
Kasus Selvi menjadi yang pertama pendampingan hukum oleh Divisi Hukum RMP. Kata Victor divisi ini memang khusus melakukan pendampingan hukum terhadap anggota RMP yang mengalami persoalan hukum. ”Pendampingan hukum bukan saja pada kasus-kasus pidana tetapi juga terkait persoalan hukum lainnya yang dialami anggota RMP,” katanya.*
Penulis: Syahril Hantono
Foto: Divisi Hukum RMP: Anggota RMP didampingi anggota divisi hukum RMP saat melapor ke unit PPA Polres Palu, Senin, 29 Maret 2021.