GUBERNUR Sulteng H Rusdy Mastura sangat bersyukur capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng atas Laporan Keuangan Pemerintah (LHP) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021. Menurutnya capaian itu harus dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.
Hal itu disampaikan Gubernur H Rusdy Mastura dalam sidang Paripurna DPRD Sulteng tentang penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKP Pemprov Sulteng tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Sulteng, Senin, 23 Mei 2022.
Menurut Gubernur, capaian WTP atas LKP tahun 2021 berarti Pemerintah Provinsi Sulteng dapat mempertahankan opini WTP sembilan kali berturut-turut.
“Keberhasilan yang dicapai merupakan upaya dan kerja sama dari semua pihak eksekutif dan legislatif dan atas bimbingan dari BPK RI dan BPKP. Kepada semua kepala OPD saya minta mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gubernur.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira. Dia menilai capaian itu menunjukkan gambaran bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Dalam sidang paripurna Kepala Auditor Utama BPK RI Wilayah VI Dr. Doni Santosa secara virtual mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Doni.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: Apakah LK telah disusun sesuai; Standar Akuntansi Pemerintahan; Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; Apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta Apakah pengungkapan CaLK telah memadai.
Doni juga mengatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Doni, LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021. Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan mutlak” tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari,” kata Doni Santosa.
(Syahril Hantono)