PUSAT Data dan Informasi Bencana (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah memperbarui laporan kasus positif COVID-19 hari ini, Selasa 15 Februari 2022. Jumlah yang terkonfirmasi positif corona di Sulteng bertambah 157 orang.
Berdasarkan per kabupaten dan kota, Kota Palu terbanyak koleksi kasus COVID-19 yakni 83 kasus. Sehari sebelumnya hanya 34 kasus. Kabupaten Tolitoli 8 kasus, Tojo Una Una 2 kasus, Sigi 16 kasus, Poso 7 kasus, Parigi Moutong 2 kasus, Morut 7 kasus, Morowali 20 kasus, Donggala 1 kasus, Buol 0 kasus, Balut 4 kasus, Bangkep 1 kasus, dan Banggai 6 kasus.

Kasus kumulatif positif COVID-19 di Sulteng sampai hari ini sebanyak 48.029. Sementara kasus kumulatif sembuh dari COVID-19 sebanyak 45.782.
Pusdatina COVID-19 Sulteng juga melaporkan pasien COVID-19 yang sembuh 19 orang, terdiri dari Kota Palu 4, Kabupaten Tolitoli 1, Poso 2, Morowali 2, Balut 2, dan Banggai 8.
Sementara pasien COVID-19 yang meninggal hari ini bertambah 1 dari Kota Palu. Sehingga kasus pasien meninggal se Sulteng saat ini berjumlah 1.615.
Semakin bertambahnya kasus COVID-19 di Bumi Tadulako, Gubernur H Rusdy Mastura mengeluarkan surat edaran (SE) No 4 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan pada Masa Pandemi COVID-19. Ada tujuh poin tertuang dalam SE yang keluarkan tanggal 14 Februari 2022 tersebut:
- Mengaktifkan kembali posko-posko penanganan COVID-19 pada tingkat desa/lurah.
- Menunda pelaksanaan acara (rapat/sosialisasi/seminar/pertemuan luring yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar peda satu lokasi secara bersamaan serta lebih meningkatkan Protokol Kesehatan SM dan 3T.
- Memperketat penerbitan surat rekomendasi kegiatan/izin keramaian, dan bilamana diterbitkan rekomendasi maka petugas/Satgas COVID-19 setempat wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan dalam penanganan COVID-19 di tempat kegiatan.
4, Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via udara, laut dan darat yang akan memasuki wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil pemerikasaan Rapid Test Anti Gen negatif atau hasil pemeriksaan Real Time – PCR negatif yang berlaku 2124 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa.
5, Bupati dan wali kota memantau dan mendorong secara langsung pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dan usia lanyut.
- Satgas COVID-19 bekerja sama dengan TNI/Polri memastikan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Surat edaran ini berlaku mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat menindaklanjuti surat ini serta mensosialisasikan ke masyarakat.(rmp)