
PEMERINTAH telah menetapkan tujuh program prioritas yang masuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko
Ketujuh program prioritas itu yakni Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Penanggulangan Pengangguran, Ekonomi Hijau, Pemulihan Dunia Usaha, Revitalisasi Industri dan Penguatan Riset Terapan, dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar.
Kemiskinan ekstrem adalah keadaan di mana masyarakat memiliki paritas daya beli di bawah USD 1,9. Pada 2021, proporsi masyarakat dalam kemiskinan ekstrem mencapai 4 persen di Indonesia.
Angka ini meningkat selama pandemi Covid-19. Pada 2019, proporsi kemiskinan ekstrem sebesar 3,7 persen atau terendah sejak 2015.
Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia adalah 4 persen atau sekitar 10,86 juta jiwa. Sementara tingkat kemiskinan secara umum Indonesia berdasarkan data Maret 2021 adalah sejumlah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa.
Menurut Wapres KH Ma’ruf Amin selaku ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pemerintah menargetkan menghilangkan kemiskinan ekstrem pada akhir tahun 2024.
“Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Namun, Bapak Presiden menugaskan kita semua untuk dapat menuntaskannya enam tahun lebih cepat, yaitu pada akhir tahun 2024,” Jelas Wapres Ma’ruf Amin.(rmp/foto:mnc media)