Skip to content

Jokowi : Pemerintah Izinkan Mudik Juga Segera Cairkan THR Dan Gaji 13

SETELAH memimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan persnya di Channel Youtube Sekretariat Presiden dengan mengatakan setelah menimbang dengan situasi Covid-18 yang terkendali maka pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Tetapi dengan catatan harus tetap waspada jangan sampai perjalanan mudik justru memicu gelombang penularan Covid-19.

(Sumber : Youtube Sekretariat Presiden)

Diperkirakan arus mudik tahun ini akan sangat besar, data yang disampaikan kepada Presiden ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di pulau Jawa saja. Pemerintah sangat memprioritaskan aspek keselamatan masyarakat di atas segalanya. Oleh karna itu pemerintah akan melakukan pengaturan perjalanan secara ketat dan terperinci dimana saat ini para Menteri dan seluruh jajaran sedang menyiapkan aturan aturan yang akan disampaikan kepada masyarakat pekan depan.

Jokowi juga pada hari Rabu 13 April 2022 telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini adalah wujud penghargaan kepada aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan dan teknis pemberian THR dan Gaji 13 akan di atur oleh peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.*

(Editor : Maechel Christ)
(Sumber : Youtube Sekretariat Presiden)