KABAR gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Mereka bakal menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan April 2022 mendatang.
Informasi ini disampaikan Pj Sekdaprov Sulteng HM Faisal Mang melalui siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, Kamis, 24 Maret 2022.
Faisal Mang menjelaskan, kebijakan TPP diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal 58 PP itu menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan ASN atas persetujuan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Kemendagri telah mengeluarkan hasil Fasilitasi Rapergub tentang TPP yang ditindaklanjuti dengan penetapan Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2022,” kata Faisal Mang yang juga ketua TAPD Pemprov Sulteng ini.
Dengan dibayarkan TPP, Faisal berharap ASN di lingkup Pemprov Sulteng dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kinerja, serta menyiapkan persyaratan pembayaran, di antaranya laporan harian dan rekapitulasi kehadiran.
“Insya Allah, April kita bayarkan dan teknis pembayaran diserahkan ke BPKAD,” katanya.*
(Syahril Hantono)