Skip to content

Pemerintah RI Mengesahkan UU No 6/2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah

PEMERINTAH Republik Indonesia mengesahkan Undang Undang No 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura melalui Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng menjelaskan, UU No 6/2022 bagai Pengganti UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

Dengan berlakunya UU No 6/2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah, maka ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam UU Nomor 13/1964, UU Nomor 47 Prp/1960 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No 6/2022 menegaskan dalam rangka mencapai tujuan tersebut dalam penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi khususnya Sulawesi Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 66 , tanggal 16 Maret 2022.*
(Syahril Hantono)