RELAWAN Merah Putih (RMP) menuntaskan aksi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyemprotkan cairan disinfektan di 23 kelurahan di Kota Palu yang masuk zona merah kasus Covid-19, Sabtu, 24 Juli 2021. Aksi di hari ke-3 ini dilakukan 10 kelurahan wilayah Kecamatan Mantikulore, Palu Barat, dan Palu Utara.
Aksi ini dimulai pada hari Kamis, 22 Juli 2021. RMP bekerja sama dengan BPBD dan Dinkes provinsi dan kota, Polda Sulteng serta Korem 132/Tadulako. Di lapangan aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari perangkat kelurahan.

Selain penyemprotan disinfektan, tim Satgas Covid-19 Sulteng juga melalukan tes PCR atau swab serta melakukan tracing contact terhadap warga. Tim Satgas Covid-19 juga melalukan sosialisasi agar warga mematuhi protokol kesehatan yang ketat karena Kota Palu merupakan zona merah kasus Covid-19.
Dalam akai ini peran lurah serta aparat kelurahan patut diapresiasi. Pantauan RMP News aparat turut serta menunjuk lokasi yang perlu disemprot disinfektan. Mereka juga meyakinkan warga untuk dilakukan tes PCR atau swab.
Ketua Umum RMP Mahfud Masuara mengatakan, aksi penyemprotan disinfektan oleh RMP untuk membantu upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan aksi seperti ini dapat dilakukan organisasi lainnya di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng.*