KABAR baik bagi anggota Relawan Merah Putih (RMP). Ormas itu akan menggelar sembako murah melalui koperasi yang sudah terbentuk. Seperti yang diputuskan dalam rapat pengurus pusat RMP Indonesia pada hari Kamis, 4 Februari 2021, sembako murah ini nanti hanya untuk anggota RMP yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) RMP serta anggota RMP yang terdaftar sebagai anggota koperasi.
Ketentuan lain juga diputuskan dalam rapat, misalnya adanya pembatasan belanja sembako murah. Program ini didukung Bidang IT dan Database RMP untuk memastikan keanggotaan orang yang membeli sembako murah berdasarkan data KTA.
Manejer Koperasi RMP Indonesia Mandiri, Takbir Larekeng mengatakan sembako murah dirancang untuk menjadi salah satu unit usaha.
Menurutnya untuk pertama kali sembako murah digelar di wilayah Kota Palu sekaligus akan dipelajari model penerapannya, apakah sudah tepat atau perlu ada perbaikan-perbaikan.
Lantas kapan sembako murah digelar? Ini belum diputuskan. Ketua Umum RMP Mahfud Masuara mengatakan struktur dan infrastruktur koperasi harus terbentuk baru menjalankan program unit usaha itu. Karena itu pihak-pihak yang ditunjuk perlu cepat menyelesaikan struktur dan infrastruktur koperasi di daerah yang ada RMP.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Masih terkait koperasi, anggota Ormas RMP tidak serta merta menjadi anggota koperasi. Anggota ormas RMP yang mau menjadi anggota koperasi harus memenuhi sejumlah ketenuan, antara lain mengisi surat pernyataan menjadi anggota koperasi. Selain itu menyetor simpanan pokok sebesar Rp50.000 per orang dan simpanan wajib Rp10.000 per orang per bulan.
Khusus simpanan pokok telah ditanggung oleh RMP Indonesia. Sehingga anggota koperasi hanya menyetor simpanan wajib Rp10.000 setiap bulan.
Meski hanya anggota ormas RMP tetap bisa mendapat manfaat dari program RMP, seperti sembako.murah, beasiswa, klinik kesehatan, dan bantuan duka. Sedangkan bagi anggota koperasi mendapat manfaat pada program unit usaha simpan pinjam.
BANTUAN DUKA
RMP Indonesia memiliki program bantuan duka bagi anggotanya. Ditegaskan bantuan duka khusus untuk anggota yang benar-benar membutuhkan atau kurang mampu. Di sinilah peran koordinator desa (Kordes) untuk memastikan keluarga anggota RMP ini memang layak mendapat bantuan duka.
Karena khusus anggota RMP, maka harus dipastikan adanya KTA RMP. Selanjutnya kordes melaporkan ke struktur RMP di kecamatan, selanjutnya ke struktur kabupaten atau kota untuk disetujui bantuan duka tersebut.
Selanjutnya admin RMP kabupaten atau kota membuat laporan pertanggungjawaban berupa foto saat penyerahan bantuan duka ke pengurus pusat RMP Indonesia. *
Penulis: Syahril Hantono