KABAR baik disampaikan Pemerintah Indonesia terkait kebijakan syarat perjalanan domestik di masa pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa – Bali Luhut B. Panjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022 mengatakan, pemerintah tidak lagi mewajibkan syarat menujukkan bukti tes antigen maupun pcr negatif untuk pelaku perjalanan tranportasi darat, laut, dan udara.
Kebijakan baru ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin dosis dua atau lengkap.
Alasan pemerintah mencabut syarat wajib bukti tes antigen dan pcr negatif karena data mendukung klaim mengenai tren penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.
Secara khusus perlu kami sampaikan bahwa, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, walau memang masih ada seperti DIY yang masih naik namun kami prediksi akan turun dalam waktu dekat,” tegas Menko Luhut seperti dikutip dari siaran pers maritim.go.id.
Untuk Jawa – Bali, sudah banyak kabupaten atau kota yang kembali masuk PPKM Level 2, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya. Hal ini nantinya akan tertuang lebih lanjut dalam Inmendagri. Selain itu pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi lansia dan juga vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat.
Pada sesi yang sama Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan, PPKM Luar Jawa – Bali juga mengalami tren yang positif. Kegiatan di luar ruangan dengan mobilitas yang tinggi juga dirasakan.
“Kasus aktif mengalami penurunan yang signifikan hampir di seluruh pulau. Untuk Luar Jawa – Bali kita juga sudah melewati puncaknya. Walau begitu, tetap kita terus menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua dan booster, disiplin protokol kesehatan, dan juga menggunakan peduli lindungi saat berada di tempat umum,” ujarnya.
Kebijakan lain yang diambil pemerintah adalah untuk kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25%, level 3: 50%, level 2: 75 % dan level 1: 100 %.*
(Editor: Syahril Hantono)