Skip to content

UMKM dan Koperasi Bisa Ikut PBJP, Daftarkan Produk Andalanmu ke E-Katalog

INI kesempatan emas buat para pelaku UMKM dan Koperasi ikut dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan dan memfasilitasi UMKM dan Koperasi untuk ikut berpartisipasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan mendorong pelaku UMKM dan Koperasi untuk mendaftarkan produknya pada E-Katalog.

Agar lebih menarik perhatian instansi calon pembeli, sertakan foto terbaik produkmu dan daftarkan serta mengisi formulir secara online ke katalogumkm.kemenkopukm.go.id.

Perlu diketahui E-Katalog terdiri dari tiga yakni E-Katalog Nasional, E-Katalog Sektoral, dan E-Katalog Daerah. E-Katalog Nasional disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

E-Katalog Sektoral disusun oleh kementerian. Untuk pelaku usaha kecil dan menengah bisa mendaftarkan produknya melalui E-Katalog ini. E-Katalog Daerah disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah. Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan produknya di E-Katalog ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan UMKM dan Koperasi merupakan sektor yang tangguh dan cepat beradaptasi. Digitalisasi UMKM dan Koperasi dengan onboarding ke dalam sistem PBJP akan sangat membantu mereka untuk bertahan dan beradaptasi.

Teten berharap seluruh K/L/PD, asosiasi dan gerakan koperasi dapat berperan aktif dengan melakukan pendampingan kepada UMK-Koperasi untuk masuk ke dalam katalog elektronik LKPP dan Program Bela Pengadaan.*
(Syahril Hantono)
(Sumber Kemenkop UKM)