Skip to content

Wacana 5 Calon Provinsi Baru di Sulawesi, Apa Saja?

PROVINSI di Pulau Sulawesi ada 5. Nantinya bakal bertambah 5 lagi provinsi baru di pulau berbentuk huruf K ini.
Wacana 5 calon provinsi baru di Pulau Sulawesi tersebut beredar luas di media sosial. Seperti diunggah @adiin28 di TikTok.

FOTO TIKTOK: Provinsi Nusa Utara


Ke-5 calon provinsi baru tersebut yakni Provinsi Nusa Utara yang diusulkan dimekarkan dari Sulawesi Utara. Provinsi ini terdiri dari Kabupaten Talaud, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Talaud Selatan, dan Kota Tahuna yang juga akan berfungsi sebagai ibu kota kabupaten.
Kemudian Provinsi Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya yang akan pisah dari Provinsi Sulawesi Utara. Provinsi Bolmong Raya terdiri dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur dengan ibu kotanya Kota Kotamobagu.

FOTO TIKTOK: Provinsi Bolmong Raya


Selanjutnya ada Provinsi Sulawesi Timur yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Tengah. Provinsi Sulawesi Timur terdiri dari Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut. Kota Luwuk di Kabupaten Banggai akan menjadi ibu kota Sulawesi Timur.

FOTO TIKTOK: Provinsi Sulawesi Timur


Pemekaran juga bakal terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Provinsi Luwu Raya. Provinsi ini terdiri dari Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Tengah, dan Kota Palopo. Rencanya ibu kotanya di Kota Palopo.

FOTO TIKTOK: Provinsi Luwu Raya


Provinsi Sulawesi Tenggara bakal dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Buton yang terdiri dari Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, dan Kota Baubau. Ibu kota provinsi ini di Kota Baubau.

FOTO TIKTOK: Provinsi Kepulauan Buton


Hingga kini pemerintah pusat belum mencabut kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Pada Desember 2020 Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan sementara atau moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru.
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” tegas Wapres seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat, 22 Februari 2022.*


(Editor: Syahril Hantono)